Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Berbasis PPEPP
Pelaksanaan tata kelola siklus mutu perguruan tinggi secara konsisten sesuai standar Permendikbudristek dan Badan Akreditasi Nasional.
1. Penetapan Standar (P)
Penyusunan dan penetapan kebijakan, manual, standar mutu (akademik dan non-akademik), serta formulir SPMI oleh universitas bersama Senat dan KPM.
2. Pelaksanaan Standar (P)
Penerapan standar operasional melalui Renstra, Renop tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta kegiatan proses pembelajaran di seluruh Program Studi dan Unit Kerja.
3. Evaluasi Pelaksanaan Standar (E)
Evaluasi ketercapaian target melalui Laporan Ketercapaian Kinerja (LPK), Laporan Evaluasi Diri (LED), serta Audit Mutu Internal (AMI) berkala oleh Tim Auditor independen.
4. Pengendalian Pelaksanaan Standar (P)
Penyelenggaraan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) oleh pimpinan universitas guna menganalisis akar masalah temuan audit dan merumuskan Rencana Tindak Lanjut (RTL) korektif.
5. Peningkatan Standar (P)
Peningkatan target dan standar mutu melampaui SN-Dikti (Kaizen berkelanjutan) untuk memperkuat daya saing dan akreditasi Unggul di UNIROW Tuban.