Komisi Penjaminan Mutu (KPM) Universitas PGRI Ronggolawe

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Berbasis PPEPP

Pelaksanaan tata kelola siklus mutu perguruan tinggi secara konsisten sesuai standar Permendikbudristek dan Badan Akreditasi Nasional.

P

1. Penetapan Standar (P)

Penyusunan dan penetapan kebijakan, manual, standar mutu (akademik dan non-akademik), serta formulir SPMI oleh universitas bersama Senat dan KPM.

P

2. Pelaksanaan Standar (P)

Penerapan standar operasional melalui Renstra, Renop tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta kegiatan proses pembelajaran di seluruh Program Studi dan Unit Kerja.

E

3. Evaluasi Pelaksanaan Standar (E)

Evaluasi ketercapaian target melalui Laporan Ketercapaian Kinerja (LPK), Laporan Evaluasi Diri (LED), serta Audit Mutu Internal (AMI) berkala oleh Tim Auditor independen.

P

4. Pengendalian Pelaksanaan Standar (P)

Penyelenggaraan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) oleh pimpinan universitas guna menganalisis akar masalah temuan audit dan merumuskan Rencana Tindak Lanjut (RTL) korektif.

P

5. Peningkatan Standar (P)

Peningkatan target dan standar mutu melampaui SN-Dikti (Kaizen berkelanjutan) untuk memperkuat daya saing dan akreditasi Unggul di UNIROW Tuban.